I. Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang
dan Jasa
Tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa
melalui penyedia barang/jasa dijelaskan secara rinci pada Lampiran II Perpres
54/2010 untuk pengadaan barang, pada Lampiran III untuk pengadaan pekerjaan
konstruksi, Lampiran IVa dan IVb untuk pengadaan jasa konsultansi dan Lampiran
V untuk pengadaan jasa lainnya. Secara umum prosesnya dapat dilihat pada gambar
3 di bawah ini dan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pengelompokan kebutuhan barang/jasa yang akan diadakan kedalam jenis-jenis
barang/jasa sebagai berikut :
a. Barang, yaitu setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak
maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau
dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. Contoh: bahan baku, barang setengah jadi,
barang jadi/peralatan, mahluk hidup.
b. Pekerjaan Konstruksi, yaitu seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Contoh: Pekerjaan membangun gedung
mencakup pekerjaan arstektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata
lingkungannya beserta kelengkapannya; konstruksi bangunan kapal, pesawat atau
kendaraan tempur; pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan; penggalian
dan/atau penataan lahan (landscaping); perakitan atau instalasi komponen
pabrikasi; penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal); reboisasi dan
sejenisnya.
c. Jasa Konsultansi,yaitu Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional
yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan
adanya olah pikir (brainware).
Contoh: jasa rekayasa(engineering); jasa
perencanaan (planning), perancangan (design)dan pengawasan (supervision) untuk
Pekerjaan Konstruksi; jasa perencanaan(planning), perancangan (design) dan
pengawasan (supervision)untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti
transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan
hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM,
pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan,
energi; jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa
pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum.
d. Jasa Lainnya,yaitu jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang
mengutamakan keterampilan (skillware)dalam suatu sistem tata kelola yang telah
dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala
pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Contoh : jasa boga (catering
service);jasa layanan kebersihan (cleaning service); jasa penyedia tenaga
kerja; jasa asuransi, perbankan dan keuangan; jasa layanan kesehatan,
pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kependudukan; jasa penerangan,
iklan/reklame, film, pemotretan; jasa percetakan dan penjilidan; jasa
pemeliharaan/perbaikan; jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control)dan
fumigasi; jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang;
jasa penjahitan/konveksi; jasa impor/ekspor; jasa penulisan dan penerjemahan;
jasa penyewaan; jasa penyelaman; jasa akomodasi; jasa angkutan penumpang; jasa
pelaksanaan transaksi instrumen keuangan; jasa penyelenggaraan acara(event
organizer); jasa pengamanan; jasa layanan internet; jasa pos dan
telekomunikasi; jasa pengelolaan aset.
Jenis barang/jasa beserta
karakteristiknya akan menentukan sistem pengadaan, metode kualifikasi, jadwal
pengadaan, dokumen pengadaan, HPS dan jaminan lelang yang akan digunakan dalam
proses pemilihan penyedia barang/jasa. Karakteristik barang yang dimaksudkan disini
adalah berdasarkan :
a. Nilai/harga barang/jasa
b. Apakah untuk kebutuhan darurat atau bukan
c. Kompleks tidaknya teknologi barang/jasa yang akan diadakan
d. Apakah merupakan kebutuhan rutin atau bukan bagi K/L/D/I yang bersangkutan
e. Apakah barang/jasa yang mempunyai hak paten
f. Apakah barang/jasa hasil industri kreatif, inovatif, dan budaya dalam
negeri
g. Lain-lainnya sesuai yang diatur dalam Perpres 54/2010
2. Berdasarkan jenis dan karakteristik barang/jasa yang dibutuhkan,
selanjutnya mengidentifikasikan penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat dan
mampu untuk menyediakan barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi yang sudah
ditetapkan. Pengelompokan penyedia sesuai Perpres 54/2010 adalah sebagai
berikut :
a. Berbentuk badan usaha
b. Berbentuk orang perseorangan
c. Usaha mikro
d. Usaha kecil
e. Koperasi kecil
f. Perusahaan asing
g. Tenaga ahli asing
3. Selanjutnya adalah proses memilih penyedia. Untuk memilih salah satu dari
beberapa penyedia barang/jasa yang ada, maka yang harus dilakukan sebelum
dilakukan proses pemilihan penyedia, terlebih dahulu perlu dilakukan langkah
persiapan yang meliputi:
a. Menyusun rencana pemilihan penyedia
b. Menetapkan sistem pengadaan yang meliputi :
· Menetapkan metode pemilihan penyedia,
yaitu memilih salah satu dari beberapa metode pemilihan berikut :
-
Apakah dengan pelelangan untuk memilih
penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
-
Apakah dengan seleksi untuk memilih
penyedia jasa konsultansi
-
Apakah dengan pemilihan langsung
-
Apakah dengan pengadaan langsung
-
Apakah dengan penunjukan langsung
-
Apakah dengan kontes/sayembara
· Menetapkan metode penyampaian dokumen,
yaitu memilih salah satu dari metode penyampaian dokumen berikut :
-
Satu sampul
-
Dua sampul
-
Dua tahap
· Menetapkan metode evaluasi penawaran,
yaitu memilih salah satu dari metode evaluasi penawaran berikut :
-
Sistem gugur
-
Sistem nilai
- Sistem nilai berdasarkan umur ekonomis
c. Menetapkan sistem kualifikasi, yaitu memilih salah satu dari metode
kualifikasi berikut :
- Prakualifikasi
- Pascakualifikasi
d. Menyusun jadwal pemilihan penyedia
e. Menyusun dokumen pengadaan
f. Menetapkan HPS
g. Menetapkan kebutuhan jaminan penawaran
4. Setelah persiapan pengadaan sudah dilakukan dengan matang, maka langkah
selanjutnya adalah proses pemilihan penyedia sesuai dengan rencana pengadaan
yang sudah ditetapkan melalui langkah persiapan tersebut. Dari proses pemilihan
penyedia ini akan didapatkan penyedia barang/jasa yang terpilih.
5. Setelah penyedia barang/jasa terpilih, selanjutnya adalah penandatangan
kontrak yang dilanjutkan dengan pelaksanaan kontrak.
II. Sumber Informasi Tentang Penawaran atau
Peluang Proyek TIK
Sumber informasi dapat kita ambil dari
manapun, apalagi pada jaman sekarang mencari informasi sudah sangat mudah
dengan adanya social media seperti Facebook, Twitter, Berita Online, dan
sebagainya. Jika dari sumber social media kurang lengkap, maka kita dapat
mensurvey atau mendatangi langsung narasumber yang dikiranya tahu soal ini.
Untuk pengadaan barang, kita dapat mensurvey atau mendatangi langsung pabrik
barang itu dan mencari informasinya.
III. Menyusun Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference (KAK/TOR)
KAK merupakan dokumen perancanaan bagian
dari RUP yang dapat dijadikan panduan dalam pelaksanaan kegiatan di suatu SKPD,
agar tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen perencanaan yang
lain (Rencana Kerja dan Program Kerja SKPD) dapat tercapai.
Sistematika KAK
KAK paling sedikit terbagi dalam 4 bab,
yaitu:
1. Uraian kegiatan yang dilaksanakan
2. Waktu pelaksanaan yang diperlukan
3. Spesifikasi teknis barang/jasa yang diadakan
4. Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
BAB 1 Uraian kegiatan yang akan
dilaksanakan
a. Latar Belakang (WHY); menjelaskan tentang dasar hokum, perngertian KAK dan
fungsi KAK serta alas an mengapa kegiatan tersebut dilakukan.
b. Maksud dan Tujuan (WHAT); menjelaskan tentang alas an dari KAK dan pelaksanaan
kegiatan, dan berisiskan dari akhir yang diharapkan serta manfaat yang akan
dicapai.
c. Lokasi Kegiatan (WHERE); menjelaskan dimana kegiatan tersebut akan
dilaksanakan.
d. Ruang Lingkup (WHAT); menjelaskan tentang kegiatan apa yang akan dilaksanan
dan batasan-batasan kegiatan yang dimaksud.
e. Keluaran yang diinginkan; menjelaskan tentang indicator target yang ingin
dicapai dan keluaran yang terukur dalam suatu kegiatan.
f. Sumber pendanaan (WHAT); berisikan tentang sumber dana yang akan digunakan
dalam rangka pembiayaan kegiatan ini.
g. Jumlah Tenaga yang Diperlukan (HOW MANY); seberapa banyak tenaga atau
tenaga ahli yang akan direncanakan agar kegiatan tersebut menghasilkan output
yang direncanakan.
h. Hal-hal lainnya (WHO); memperjelas tujuan, target dan sasaran yang ingin
dicapai termasuk siapa-siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab.
i. Kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan
yang harus dibuat.
BAB 2 waktu pelaksanaan yang
diperlukan
a. Kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan barang harus
tersedia pada lokasi terkait, memperhatikan batas akhir tahun anggaran.
b. Jadwal waktu pelaksaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
BAB 3 spesifikasi teknis
barang/jasa yang akan diadakan
a. Spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan
b. Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu
c. Memaksimalkan penggunaan produkasi dalam negeri
d. Memaksimalkan penggunaan SNI
e. Jangka waktu sertifikasi garansi
BAB 4 besarnya total perkiraan
biaya pekerjaan
Berisikan rincian biaya yang akan
digunakan dalam kegiatan sebesar nomial tertentu berdasarkan perhitungan yang
dapat dipertanggung jawabkan, termasuk biaya pendukung dalam rangka memperoleh
output yang diinginkan.
GAMBARAN UMUM
Projek dan rencana bisnis yang saya buat
adalah sebuah toko yang diberi nama RofaLabs yang menyediakan jasa Desain
Website, yaitu proses konseptualisasi, perencanaan dan membangun kumpulan file
elektronik dan Website Development atau pengembangan website yang
menyajikan berbagai fungsi web sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan pemilik
website. Selain itu juga menyediakan peralatan, aksesoris, software computer
yang penempatannya sedang kami usahakan dengan survey maupun seperti yang sudah
saya jelaskan sebelumnya.
SUMBER:
http://ulp.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/10/modul1-pengantarpengadaanbarangjasadiindonesia-120722022447-phpapp01.pdf
http://www.mudjisantosa.net/2013/09/kerangka-acuan-kerja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar