KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang bentuk- bentuk badan usaha ini dengan baik
meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita dalam mengetahui bentuk-bentuk
badan usaha. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat
kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya
kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa
yang akan datang.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi
siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat
berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon
maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon
kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Depok , November 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ........................................................................... 1
DAFTAR ISI ....................................................................................... 2
BAB
I PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang .......................................................................... 3
B.Rumusan
Masalah ........................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN
A.
pengertian badan
usaha ...............................................................
3
B.
jenis-jenis badan
usaha ............................................................... 4
1. Jenis badan
usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan .........................
4
2. Jenis Badan Usaha
Berdasarkan Kepemilikan
Modal ......................... 5
3. Jenis Badan Usaha
Berdasarkan Wilayah Negara .....................................
14
BAB III
PENUTUPAN
Kesimpulan .............................................................................................. 16
Daftar
pustaka ............................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Badan usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi
kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba (
keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan
aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi
masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha
antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran,
tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan. Peranan
badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat,
dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada
beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha
campuran.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
badan usaha ?
2. Apa saja
bentuk-bentuk badan usaha ?
3. Apa itu
perusahaan perseorangan ?
4. Apa itu
perusahaan perkongsian ?
5. Apa itu
perusahaan perseroan dan koperasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering
disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan
yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena
sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.
Bagi yang
tidak membedakannya, beranggapan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk
organisasi yang bertujuan mencari laba dengan mengorganisir faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan masyarakat.
Setiap
organisasi yang bukan bertujuan mencari laba adalah bukan perusahaan, sebab
tidak mungkin memperoleh laba tanpa kegiatan produktif dimana faktor-faktor
produksi secara bersama-sama difungsikan. laba dapat diperoleh dengan jalan
memproduser barang atau jasa untuk keperluan masyarakat.
suatu
organisasi dapat dikatakan sebagai perusahaan bila memenuhi beberapa syarat
tertentu. syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Organisasi
itu bertujuan mencari laba dalam segala kegiatannya
2. Tujuan
mencari laba adalah bukan secara incidental tetapi menjadi tujuan utama dan
berlangsung selama umur organisasi itu
3. Laba
diperoleh dengan kegiatan mengkoordinasikan faktor-faktor produksi dalam
perbandingan kuantitatif secara berkesinambungan sampai menghasilkan barang dan
jasa guna memenuhi kepentingan masyarakat
4. Organisasi
itu dalam menjalankan kegiatannya harus memiliki tempat kedudukan geografis
secara jelas dan nyata. dengan kata lain memiliki lokasi geografis
dengan alamat yang jelas dan lengkap.
B. JENIS-JENIS BADAN
USAHA
1. Jenis Badan
Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
a) Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif
Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di
alam. Contoh: PT Pertamina (pertambangan minyak bumi) dan PT Bukit Asam
(pertambangan batu bara).
b) Badan usaha yang bergerak di bidang
agraris
Badan usaha ini berusaha membudidayakan
tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh:
PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
c) Badan usaha yang bergerak di bidang
industri
Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomis
suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh: PT Kimia Farma (badan
usaha yang memproduksi obat-obatan), PT Semen Cibinong (badan usaha yang
memproduksi semen), dan PT Pusri (badan usaha yang memperoduksi pupuk).
d) Badan usaha yang bergerak di bidang
perdagangan
Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan
dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh
keuntungan. Contoh: PT Matahari dan PT Sarinah (memperdagangkan barang-barang
kebutuhan sehari-hari).
e) Badan usaha yang bergerak di bidang
jasa
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan
jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh: PT Bank Rakyat Indonesia
(jasa perbankan) dan PT Bumiputera (jasa asuransi).
2. Jenis Badan Usaha
Berdasarkan Kepemilikan Modal
a) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
Badan usaha milik swasta dapat dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri
dan badan usaha swasta asing.Badan usaha swasta dalam negeri merupakan badan
usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan, badan
usaha swasta asing merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat
luar negeri.
Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal
mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja.
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa
bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu
badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan
usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak
masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah
badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan
yang penting dalam perekonomian. Kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan
fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta sehingga pemerintah
berinisiatif melibatkan badan swasta dalam membangun perekonomian Indonesia,
maka dari itu Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta selama ini
adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
· Sebagai rekan kerja pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
· Sebagai rekan dalam pengelolaan
sumber daya
· Merupakan dinamisator dalam
perekonomian masyarakat
· Memberikan pelayanan bagi masyarakat
2. Peranan
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
· Sebagai
Mitra BUMN
· Sebagai
Penambah produksi nasional
· Sebagai
pembuka kesempatan kerja
· Sebagai
penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
· Membantu
pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh
pemerintah.
· Membantu
pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan
a) Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS) Secara Umum adalah sebagai berikut:
· Badan usaha yang modalnya sepenuhnya
berasal dari pihak swasta
· Pengawasan yang dijalankan secara
hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaan
· Mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya
· Dalam pembagian laba berdasarkan
pada memilik saham atau modal terbanyak
· Badan usaha yang memiliki badan
hukum
· Dijalankan dan dimodali oleh
perorangan, banyak orang atau berkelompok.
· Para anggota memiliki hak suara
sesuai dengan jumlah modal/saham
· Dapat menjual saham melalui bursa
efek
· Modalnya dapat diperoleh dari
lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non bank.
b) Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS) Berdasarkan Kepemilikannya
1. Usaha Badan
Swasta Perseorangan
· Pemilik
dari badan usaha adalah perseorangan
· Pemilik
merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya
· Jalannya
badan usaha bergantung dari kebijakan perseorangan
· Seluruh
tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah pemilik secara perseorangan
2. Usaha Badan
Swasta Persekutuan
· Pemilik
badan usaha persekutuan dua atau lebih
· Kewenangan
badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan
· Kemajuan
dan Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu
· Segala
kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama
c) Ciri-ciri Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Fungsinya
· Badan
usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan
keuntungan tersebut
· Sebagai
lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan
pelayanan kepada masyarakat
· Sebagai
dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia
· Sebagai
pengelola dan sumber daya alam dan manusia
· Rekan
kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
d) Ciri-Ciri Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Permodalannya
· Keseluruhan
modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
· Pinjaman
diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank
· Penerbitan
dan penjualan saham melalui bursa efek
· Sebagian
laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan
· Memiliki
cadangan dalam pengembangan usaha
· Dapat
menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang
Di Indonesia sendiri ada banyak badan usaha yang
dimiliki oleh swasta yang menjalankan fungsi dan peranannya di indonesia baik
itu badan usaha dalam negeri maupun badan usaha luar asing. Contoh Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) yang adalah sebagai berikut:
· PT
Pupuk Kaltim
· PT
Union Metal
· PT
Djarum
· PT
Holcim
· PT
Karakatau Steel
· PT
XL Axiata Tbk
· PT
Aneka Elektrindo Nusantara
· PT
fasfood Indonesia
· PT
Astra Internasional
· PT
Ghobel Dharma Nusantara
· PT
Freeport Indonesia
· PT
Exxon Company
Badan usaha memiliki berbagai macam-macam atau
jenis-jenis bentuk badan usaha milik swasta yang dibedakan dalam beberapa
bentuk seperti perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer
(CV), Perseroan Terbatas (PT). Penjelasan bentuk-bentuk Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS) adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan perseorangan
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang
dimiliki satu individu. Badan usaha perseorangan dipimpin sendiri oleh
pemiliknya dan ia bertanggungjawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan
kegiatan perusahaan.
a) Ciri-ciri sifat perusahaan perseorangan:
· Relative mudah didirikan dan juga
dibubarkan
· Tanggungjawab tidak terbatas dan
bisa melibatkan harta pribadi
· Tidak ada pajak yang ada adalah
pungutan dan restribusi
· Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
· Sulit mengatur roda perusahaan
karena diatur sendiri
· Keuntungan yang kecil yanh terkadang
harus mengorbankan penghasilan yang jauh lebih besar
· Jangka waktu badan usaha tidak
terbatas atau seumur hidup
· Sewaktu-waktu dapat dipindah
tangankan
b) Keuntungan-keuntungan perusahaan
perseorangan sebagai berikut:
· Mendirikannya mudah
· Seluruh laba yang diperoleh diterima
oleh pemiliknya
· Pemilik dapat memimpin sendiri sehingga
dapat mengambil keputusan
· Pemilik dapat mengembangkan dan
melaksanakan ide dan inisiatifnya secara bebas
· Kredit mudah diperoleh karena
seluruh kekeayaan dapat digunakan sebagai jaminan
· Rahasia perusahaan tidak mudah
diketahui oleh pihak lain
c) Kelemahan-kelemahan
perusahaan perseorangan sebagai berikut:
· Modal
usaha terbatas sehingga luas usaha terbatas
· Tanggungjawab
pemiik tidak terbatas
· Kualitas
manajerial dan kualitas pekerja terbatas
· Kelangsungan
operasi perusahaan terbatas
· Seluruh
kerugian hanya ditanggung seorang
2. Perusahaan
perkongsian
Ciri utama perusahaan perkongsian adalah ukuran kecil
dan relatif dapat dijalankan oleh pemiliknya.
Perkongsian dapat dibedakan menjadi 2
bentuk:
1) Perkongsian umum
adalah jenis usaha dimana setiap pemiliknya aktif bertanggung jawab bersama
2) Perkongsian
terbatas adalah usaha milik beberapa orang akan tetapi hanya beberapa saja dari
pemilik yang bertindak sebagi anggota yang menjalankan operasional bisnis.
Adapun kelebihan dari perusahaan perkongsian yaitu:
· Mudah
didirikan, modal usaha relatif sedikit, pengelolaan usaha relatif lebih fleksibel
dan lebih bebas
· Dengan
adanya beberapa anggota, modal yang terkumpul menjadi lebih banyak, sehingga
penambahan modal dapat memperluas skala usaha
· Lebih
banyak keahlian yang diperoleh
· Umur
usaha lebih panjang
Selain kelebihan juga ada kelemahan dalam perusahaan
perkongsian ini, antara lain:
· Terdapat
masalah tanggung jawab tnpa batas bagi anggota aktif yang harus menanggung
utang perusahaan baik dari harta perusahaan maupun harta pribadi
· Menghadapi
masalah modal terbatas
· Terjadinya
perselisihan dan kesalahpahaman antar anggota
3. Perusahaan
perseroan
Perusahaan perseroan adalah suatu unit kegiatan uasaha
yang didirikan sebagai suatu institusi berbadan hukum yang pendiriannya
dilakukan melalui akte notaries.
Kebaikan
perseroan terbatas:
1) Tanggungjawab
terbatas
2) Saham
perusahaan mudah ditunaikan
3) Lebih
mudah memperoleh modal
4) Pengelolaannya
lebih professional
Kelemahan
perseroan terbatas:
1) Pendiriannya
lebih kompleks
2) Dua
kali membayar pajak
3) Peraturan
yang harus dipatuhi lebih banyak
4) Sukar
merahasiakan kegiatan perusahaan
5) Dapat
mengurangi motivasi pekerja.
4. Koperasi
Suatu badan
usaha yan terdiri dari orang-orang atau badan hokum koperasi lainnya yang
menjalankan usaha berdasarkan kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan
anggotanya.
1) Prinsip
koperasi
· Bersifat suka rela dan terbuka
· Demokratis
· SHU sebanding dengan jasa usaha anggota
· Balas jasa terbatas pada modal
· Kemandirian
2) Fungsi
Koperasi
· Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
· Sebagai upaya Mendemokrasikan social ekonomi Indonesia
· Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia
· Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
3) Peran dan
Tugas Koperasi
· Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
· Mengembangkan demokrasi ekonomi diindonesia
· Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan errata
dengan cara menatuhkan,
membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
A. Unsur Elemen Anggota Penyusun Koperasi
1. Anggota Koperasi
Anggota
koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi
bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan
simpanan wajib.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih
untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi.
Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan
anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus
benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus
koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan
segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga
dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat
anggota.
3. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan
yang paling tinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi
membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti kebijakan koperasi,
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja,
mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi,
badan pemeriksa dan juga penasehat.
Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan
setiap satu tahun sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak
dan perlu diambil keputusan sesegera mungkin.
4. Badan Pemeriksa Koperasi
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada
koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh
merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki
tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki
tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan
koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus
koperasi.
B. Macam-macam
koperasi berdasarkan jenis usaha
Secara umum,
berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas:
a) Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
b) Koperasi
Serba Usaha (KSU)
KSU adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c) Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
d) Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
C. Macam-macam
koperasi berdasarkan keanggotaan
a) Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian.
b) Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
c) Koperasi
Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
Selain tiga
jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya.
Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi
Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
b) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang
pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah. Umumnya, badan usaha ini
memberi layanan kepada masyarakat atau menjadi agen pembangunan. Contohnya
adalah PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Percetakan Uang Republik
Indonesia (PT Peruri).
1) Ciri-Ciri Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
a. Berdasarkan
kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Penguasaan badan
usaha dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
3) Kekuasaan penuh
dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua risiko
yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
b. Berdasarkan
fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk mengisi
kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
2) Agar pengusaha
swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3) Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
4) Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
5) Merupakan salah
satu stabilisator perekonomian negara.
6) Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
c. Berdasarkan
permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2) Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
3) Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
4) Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
5) Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
6) Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
2) Bentuk-Bentuk
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 17 tahun 1967, perusahaan negara digolongkan dalam tiga bentuk usaha
negara, yaitu sebagai berikut:
a. Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Departemen Agency
b. Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
c. Perusahaan Perseroan (Persero) atau Public State
Company
3) Contoh
Badan Usaha Milik Negara
c) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang
dimiliki oleh pemerintah daerah. Badan usaha jenis ini pada umumnya memberi
layanan kepada masyarakat daerah setempat. Sekalipun begitu, tidak tertutup.
kemungkinan
bahwa badan usaha jenis ini memperlebar rentang pelayanannya ke tingkat
regional, nasional, bahkan internasional. Contohnya adalah Bank Pembangunan
Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari), Celebes Airlines (BUMD Sulawesi Selatan),
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar).
d) Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya
sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan
badan usaha ini juga dibagi sesuai dengan proporsi kepemilikan modal. Contohnya:
PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak
swasta.
3. Jenis Badan Usaha
Berdasarkan Wilayah Negara
a) Badan Usaha Penanaman Modal Dalam
Negeri
Badan usaha penanaman modal dalam negeri adalah badan usaha
yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri. Penanaman modal ini
sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan. Indonesia sendiri
sedang menggalakkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
b) Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan usaha penanaman modal asing adalah badan usaha
milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia
mengusahakan penanaman modal asing di Indonesia dengan tujuan untuk memperluas
kesempatan kerja, mempercepat alih teknologi, dan meningkatkan ekspor.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Bentuk usaha
yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang lebih sering di jumpai adalah
bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang itu seperti pedagang asongan
yang sering kita jumpai di dalam bus ataupun di tepi jalan dekat lampu merah
dan terminal, pegadang kaki lima yang berada di suatu mkawasan pasar, pedagang
“klontongan” yang berada di mana-mana dengan menjual berbagai keperluan
sehari-hari. Sedangan untuk PT biasanya berada di dalam suatu kawasan yang
cukup luas dimana isi nya penuh dengan deretan PT. Namun selain dari itu juga
terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti :
1. Perusahaan
Perseorangan
2. Firma
(fa)
3. Perseroan
Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
4. Perseroan
Terbatas (PT)
5. Koperasi
6. Lembaga
Keuangan
7. BUMN
B.Saran
Dengan adanya makalah ini, semoga kalian dapat
memahami dan mengerti tentang bentuk-bentuk badan usaha, kami mengharapkan
kritikan dari kalian semua, agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Menurut saya Badan usaha tersebut adalah kesatuan
yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang
dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu
unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk
menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.
Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan
kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar